Nasional

Video Viral Mario Dandy Tersenyum Semringah Bermesraan dengan Cewek Cantik

Potongan video pria yang diduga Mario Dandy Satrio (20) bermesraan seorang cewek cantik viral di media sosial. Tersangka penganiayaan David Ozora (17) itu tengah bersama dengan dua orang cewek di suatu ruangan. Mario dipeluk seorang cewek muda itu terlihat tersenyum sumringah.

Putra dari Rafael Alun Trisambodo itu bahkan melambaikan tangan ke arah kamera. Tak lama kemudian, Mario Dandy terlihat mencium mesra cewek cantik yang diduga kekasihnya. Tak menolak, cewek cantik itu pun memberikan leher serta pipinya untuk dicium Mario Dandy.

Rekaman video Mario Dandi mesra-mesraan dengan cewek cantik viral itu diunggah akun @logikapolitikid, Selasa (14/3/2023). Dalam video mesra tersebut, tidak begitu jelas wajah cewek yang memeluk mesra Mario Dandy. Banyak yang menyangsikan sosok cewek muda itu adalah AG (15) pacar Mario Dandy yang memicu penganiayaan terhadap David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Sejumlah warganet menilai sosok cewek cantik yang bersama Mario Dandy adalah mantan pacarnya, yakni PAP. PAP sosok mantan pacar Mario Dandy yang curhat soal hubungan Agnes dengan David. PAP pun diketahui sebagai orang pertama yang memberi tahu Mario Dandy soal dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan David terhadap Agnes. Mario yang dibakar api cemburu kemudian menceritakan hal tersebut kepada sahabatnya, yakni Shane Lukas (19).

Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya David sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Akan Jadikan Wisuda TK-SD Kegiatan Tak Wajib

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. “Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Hengki.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

David Ozora koma pasca dianiaya keji oleh Mario Dandy sejak tanggal 20 Februari 2023. David yang mengalami geger otak dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada Setiabudi, Jakarta Selatan hingga Kamis (9/3/2023).