Distribusi LPG 3 Kg Diperketat, Pengecer Tak Lagi Bisa Menjual

bengkelsastra.com

bengkelsastra.com – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengambil langkah untuk menghentikan distribusi LPG 3 kg melalui pengecer. Sebagai gantinya, masyarakat kini hanya dapat membeli LPG di pangkalan dan agen resmi Pertamina.

Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Selain itu, diharapkan harga jual LPG 3 kg kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah, sehingga tidak ada lonjakan harga di tingkat pengecer.

“Kami sedang menata ulang agar harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, para pengecer yang ingin tetap berjualan LPG bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Senin (3/2/2025).

Pengecer Didorong Menjadi Agen atau Pangkalan Resmi

Agar tetap bisa berjualan LPG bersubsidi, pengecer didorong untuk mendaftarkan usaha mereka sebagai agen atau pangkalan resmi. Proses pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS), sehingga mempermudah pengecer dalam memperoleh izin resmi.

Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2025, tetapi pemerintah memberikan masa transisi satu bulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi agen resmi.

“Jika pengecer beralih menjadi pangkalan resmi, maka mata rantai distribusi akan lebih pendek, sehingga harga LPG tetap terjangkau dan distribusinya lebih terkendali,” tambah Yuliot.

Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman

Sementara itu, Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, menegaskan bahwa Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memastikan ketersediaan LPG di pangkalan.

Baca Juga:  Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg

“Kami bekerja sama dengan Hiswana Migas untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan memantau stok di pangkalan setiap hari. Pembelian di pangkalan juga diwajibkan menggunakan KTP untuk memastikan LPG 3 kg benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak,” kata Joevan.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina, guna memastikan harga tetap terkendali dan LPG subsidi digunakan sesuai sasaran.

Back To Top